Aceh Tamiang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melalui Seketariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menyampaikan Pengumuman KIP Aceh Nomor : 30/PL.01. 4-Pu /11/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Aceh Tamiang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berjumlah 452 calon.
Pengumuman tentang DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRK Aceh Tamiang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diusung oleh 24 partai yang terdiri dari 20 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal, yang kesemua para calon legeslatif tersebut juga didominasi oleh kaum adam dengan komposisi 283 orang Calon legislatif laki-laki dan 169 calon legislatif Perempuan.
Dalam pengumuman tersebut menerangkan "Bahwa Melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihaan Umum (KPU) dengan Nomor : 998 Tahun 2023 Tentang pengambilalihan tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh" yang dikeluarkan tertanggal 3 November 2023 di Banda Aceh.
Selain itu, pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRK Aceh Tamiang Menyatakan "Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KIP Aceh Mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRK Aceh Tamiang dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT".
Wartawan : Arifin
Editor : Rahmat AP