Mahkamah Agung RI Kabulkan Permohonan Kasasi KIP Kabupaten Aceh Tamiang

Media Online Nasional News

Info

Wartawan Media Online Nasional News www.onlinenasionalnews.com selalu di beri tanda pengenal (Id Card) yang masih berlaku dan Apabila ada yang mengaku dan mengatas namakan Wartawan Media Online Nasional News www.onlinenasionalnews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal segera laporkan kepada pihak berwajib

Footer Logo

Footer Logo

Berita Terkini


Mahkamah Agung RI Kabulkan Permohonan Kasasi KIP Kabupaten Aceh Tamiang

Admin
21 November 2024











Aceh Tamiang - Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) mengeluarkan putusan dengan mengabulkan Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 19 November 2024 terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Putusan Mahkamah Agung RI ini selanjutnya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh H. Hamdan Sati, ST. dan Febriadi, SH tidak dapat diterima. 

Amar putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang di akun resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.iddan dapat diakses oleh masyarakat umum serta terbuka bagi siapa saja, karena bukan merupakan informasi yang dirahasiakan. 

Adapun Majelis Hakim Agung dalam perkara yang diregister dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diketuai oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, SH CN, dan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH MH sebagai Anggota Majelis I serta Dr. H. Yosran, SH MHum sebagai Anggota Majelis II dengan dibantu oleh Febby Fajrurrahman, SH MH sebagai Panitera Pengganti. 

Menanggapi Putusan Mahkamah Agung tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang Mauliza Wira Kesuma, Rabu (20/11/2024) mengatakan, telah menerima informasi ihwal putusan perkara ditingkat kasasi tersebut melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi, SH MH yang mengetahui informasi putusan tersebut dari Portal Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung. 

Saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi atau proses pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim, selanjutnya salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan dalam hal ini adalah PTTUN Medan. 

Dijelaskan Wira, Putusan Mahkamah Agung tersebut semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan. 

Oleh karenanya KIP Kabupaten Aceh Tamiang sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang, selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"KIP Kabupaten Aceh Tamiang akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap proses pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan saat ini di Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Wira.

Wartawan : M. Andre
Editor : Rahmat AP